Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M. Si menyampaikan
pidato pengantar Bupati atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) tahun 2015. Pidato pengantar
disampaikan pada Rapat Paripurna V masa sidang I rapat ke 1 DPRD
Kabupaten Lombok Timur, 15/9/2014.
Selain KUA dan PPAS 2015, Pemkab Lotim pada Rapat Paripurna ini
mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda tersebut adalah
Pendirian Perusahaan Daerah PT. Energi Selaparang dan Pengelolaan
Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga.
Wabup pada pidato pengantarnya mengatakan, pada tahun 2015
mendatang,
perkiraan jumlah pendapatan mengalami penyesuaian pada beberapa
komponen pendapatan dan belanja, kebijakan anggaran akan tetap mengacu
pada pencapaian indikator tahunan yang telah dituangkan dalam RPJMD 2013
– 2018.
Adapun gambaran umum tentang kebijakan pendapatan, belanja serta
pembiayaan daerah Kabupaten Lombok Timur digambarkan sbb: Target
Pendapatan Daerah pada tahun 2015 sebesar Rp. 1,9 trilyun yang terdiri
dari PAD Rp. 214 milyar, Dana Perimbangan Rp. 1,383 trilyun dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 308 milyar.
Sedangkan komponen Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,861
trilyun yang meliputi: Belanja Tidak Langsung Rp. 1,214 trilyun dan
Belanja Langsung Rp. 647 milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Dengan Bijak