MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
PENANDATANGANAN PERSETUJUAN TERTULIS
UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
Pasal 71 ayat
(2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
serta untuk mendukung
efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, perlu
dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis dari
Menteri
Dalam Negeri mengenai
penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah; |
|
|
b. Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
|
|
|
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis
Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5494);
|
|
|
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
|
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
|
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1035);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
PERSETUJUAN TERTULIS UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
|
|
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Jabatan
Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi
pada instansi pemerintah.
3.
Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
4.
Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5.
Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada
instansi pemerintah.
6.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
7.
Pejabat
Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8.
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan persetujuan tertulis.
9.
Penggantian
Pejabat adalah pemindahan
pejabat dari satu jabatan ke jabatan lain baik pada jabatan setara ataupun
jabatan yang tidak setara.
|
|
|
Pasal 2
(1)
Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
(2)
Gubernur, Bupati,
atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri.
(3)
Penjabat Gubernur
atau Penjabat Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi
pratama.
(2) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk penggantian pejabat
administrasi dan pejabat fungsional.
(3) Pendelegasian
wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat.
|
|
|
Pasal 4
(1) Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati
atau Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan
pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati
atau Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) untuk penggantian
pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
|
|
|
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2),
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri.
(2)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 6 (enam) bulan kepada
Menteri.
|
|
|
Pasal 6
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 22 September 2016.
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 September 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2016 NOMOR
1445.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO
HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP.
19590203 198903 1 001.
|
KEPALA BIRO HUKUM,
03 198903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Dengan Bijak