DEPOK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian
menginstruksikan anak buahnya untuk tidak membawa pistol dan peluru
tajam dalam pengamanan unjuk rasa pada, 4 November 2016 mendatang.
Namun, Polri menyiapkan tim khusus jika terjadi aksi anarkis.
Kapolri
mengatakan, terus memantau situasi politik menjelang pelaksanaan Pilgub
DKI Jakarta dan sudah menerima informasi adanya mobilisasi massa ke Ibu
Kota pada 4 November 2016 mendatang. Menurut Tito, unjuk rasa untuk
untuk membangun demokrasi sah-sah saja. Tetapi aturan hukum harus
diikuti.
“Anggota tak boleh bawa
Selasa, 01 November 2016
Minggu, 30 Oktober 2016
Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M. Si menyampaikan
pidato pengantar Bupati atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) tahun 2015. Pidato pengantar
disampaikan pada Rapat Paripurna V masa sidang I rapat ke 1 DPRD
Kabupaten Lombok Timur, 15/9/2014.
Selain KUA dan PPAS 2015, Pemkab Lotim pada Rapat Paripurna ini mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda tersebut adalah Pendirian Perusahaan Daerah PT. Energi Selaparang dan Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga.
Wabup pada pidato pengantarnya mengatakan, pada tahun 2015
Selain KUA dan PPAS 2015, Pemkab Lotim pada Rapat Paripurna ini mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda tersebut adalah Pendirian Perusahaan Daerah PT. Energi Selaparang dan Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga.
Wabup pada pidato pengantarnya mengatakan, pada tahun 2015
ALAMAT INSTANSI PEMERINTAHAN DI LOMBOK TIMUR
Berikut alamat instansi-instansi, Kantor, Sekretariat dan alamat-alamat penting di wilayah Kabupaten Lombok Timur
Instansi Pemerintahan
Muspida
1. Kantor Bupati Lombok Timur
Instansi Pemerintahan
Muspida
1. Kantor Bupati Lombok Timur
- alamat : : Jl. Prof. M. Yamin No. 57 Telp/Fax :(0376-21034)
- alamat : Jl. L. Muhdar No. 1 Selong
- alamat : Jl. Prof. M. Yamin No. 63 Selong
- alamat : Jl. Prof. Soepomo no. 7 Selong
Kamis, 27 Oktober 2016
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERSETUJUAN TERTULIS UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
PENANDATANGANAN PERSETUJUAN TERTULIS
UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
Pasal 71 ayat
(2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 |
Langganan:
Postingan (Atom)