SELAMAT DATANG DI WEBBLOG PEMERINTAH DESA SENYIUR, MARI BERSAMA MEMBANGUN BANGSA YANG ADIL, MAKMUR DAN SENTAUSA MELALUI DESA KITA TERCINTA

Selasa, 01 November 2016

Ini Instruksi Kapolri untuk Anak Buah Terkait Demo 4 November

DEPOK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan anak buahnya untuk tidak membawa pistol dan peluru tajam dalam pengamanan unjuk rasa pada, 4 November 2016 mendatang. Namun, Polri menyiapkan tim khusus jika terjadi aksi anarkis.

Kapolri mengatakan, terus memantau situasi politik menjelang pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta dan sudah menerima informasi adanya mobilisasi massa ke Ibu Kota pada 4 November 2016 mendatang.  Menurut Tito, unjuk rasa untuk untuk membangun demokrasi sah-sah saja. Tetapi aturan hukum harus diikuti.

“Anggota tak boleh bawa

Minggu, 30 Oktober 2016

Wakil Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M. Si menyampaikan pidato pengantar Bupati atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) tahun 2015. Pidato pengantar disampaikan pada Rapat Paripurna V masa sidang I rapat ke 1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, 15/9/2014.
Selain KUA dan PPAS 2015, Pemkab Lotim pada Rapat Paripurna ini mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda tersebut adalah Pendirian Perusahaan Daerah PT. Energi Selaparang dan Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pihak Ketiga.
Wabup pada pidato pengantarnya mengatakan, pada tahun 2015

ALAMAT INSTANSI PEMERINTAHAN DI LOMBOK TIMUR

Berikut alamat instansi-instansi, Kantor, Sekretariat dan alamat-alamat penting di wilayah Kabupaten Lombok Timur
Instansi Pemerintahan
Muspida
1. Kantor Bupati Lombok Timur
  • alamat : : Jl. Prof. M. Yamin No. 57 Telp/Fax :(0376-21034)
2. Kantor DPRD Lombok Timur
  • alamat : Jl. L. Muhdar No. 1 Selong
3. KODIM 1615 Lombok Timur
  • alamat : Jl. Prof. M. Yamin No. 63 Selong
4. Kejaksaan Negeri Selong
  • alamat : Jl. Prof. Soepomo no. 7 Selong
5. Pengadilan Negeri Selong

Kamis, 27 Oktober 2016

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERSETUJUAN TERTULIS UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
   NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
PENANDATANGANAN PERSETUJUAN TERTULIS
UNTUK MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162